Reformasi Birokrasi Maju Mendunia

 

Rancang Bangun Inovasi: Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu

Dasar Hukum Inovasi:

  • Undang-Undang:
    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah:
    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Daerah:
    • Perda tentang Pelayanan Publik

Permasalahan:

  • Makro:
    • Rendahnya aksesibilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
  • Mikro:
    • Keterbatasan mobilitas masyarakat dalam mengakses layanan publik.
    • Beban administratif yang tinggi dalam proses permohonan dan pendaftaran.

Isu Strategis:

  • Pelayanan Publik:
    • Meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik.
  • Empowerment Masyarakat:
    • Memberdayakan masyarakat dalam penggunaan layanan publik dan pengetahuan hak-hak mereka.

Metode Pembaharuan:

  • Kondisi Sebelum:
    • Layanan publik tidak terintegrasi dan kurangnya aksesibilitas informasi.
  • Kondisi Setelah:
    • Implementasi sistem informasi pelayanan publik terpadu dengan fitur-fitur online.

Keunggulan dan Kebaharuan:

  • Keunggulan:
    • Akses mudah dan terpadu ke layanan publik.
    • Efisiensi administrasi dan peningkatan transparansi.
  • Kebaharuan:
    • Pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi yang lebih baik.

Tahapan Inovasi:

  1. Pengembangan Portal: Membangun portal online yang menyediakan akses terpadu ke layanan publik.
  2. Pendaftran Online: Menyediakan kemampuan pendaftaran dan permohonan layanan secara online.
  3. Pelacakan Status Permohonan: Implementasi fitur untuk melacak status permohonan secara real-time.
  4. Pusat Bantuan dan Dukungan: Menyediakan fasilitas bantuan dan dukungan teknis bagi pengguna.
  5. Pengujian dan Evaluasi: Melakukan uji coba dan evaluasi sistem sebelum diluncurkan secara luas.

Tujuan dan Manfaat:

  • Meningkatkan Aksesibilitas: Memudahkan akses layanan publik bagi masyarakat dari berbagai lapisan.
  • Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban administratif dan mempercepat proses pelayanan.
  • Peningkatan Transparansi: Memberikan akses kepada masyarakat untuk melacak status permohonan mereka.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Memberdayakan masyarakat dengan informasi yang jelas tentang hak-hak mereka sebagai warga negara.

Hasil Inovasi:

  • Efisiensi dan Transparansi: Peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat lebih berdaya dalam menggunakan layanan publik dan memahami hak-hak mereka.

Melalui implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu ini, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan inklusif, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh.


Rancang Bangun Inovasi: Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu

Dasar Hukum Inovasi:

  • Undang-Undang:
    • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Pemerintah:
    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Daerah:
    • Perda tentang Pelayanan Publik

Permasalahan:

Makro:

  • Rendahnya aksesibilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Mikro:

  • Keterbatasan mobilitas masyarakat dalam mengakses layanan publik.
  • Beban administratif yang tinggi dalam proses permohonan dan pendaftaran.

Isu Strategis:

Pelayanan Publik:

  • Meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik.

Empowerment Masyarakat:

  • Memberdayakan masyarakat dalam penggunaan layanan publik dan pengetahuan hak-hak mereka.

Metode Pembaharuan:

Kondisi Sebelum:

  • Layanan publik tidak terintegrasi dan kurangnya aksesibilitas informasi.

Kondisi Setelah:

  • Implementasi sistem informasi pelayanan publik terpadu dengan fitur-fitur online.

Keunggulan dan Kebaharuan:

Keunggulan:

  • Akses mudah dan terpadu ke layanan publik.
  • Efisiensi administrasi dan peningkatan transparansi.

Kebaharuan:

  • Pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi yang lebih baik.

Tahapan Inovasi:

  1. Pengembangan Portal: Membangun portal online yang menyediakan akses terpadu ke layanan publik.
  2. Pendaftran Online: Menyediakan kemampuan pendaftaran dan permohonan layanan secara online.
  3. Pelacakan Status Permohonan: Implementasi fitur untuk melacak status permohonan secara real-time.
  4. Pusat Bantuan dan Dukungan: Menyediakan fasilitas bantuan dan dukungan teknis bagi pengguna.
  5. Pengujian dan Evaluasi: Melakukan uji coba dan evaluasi sistem sebelum diluncurkan secara luas.

Tujuan dan Manfaat:

Meningkatkan Aksesibilitas:

  • Memudahkan akses layanan publik bagi masyarakat dari berbagai lapisan.

Efisiensi Administrasi:

  • Mengurangi beban administratif dan mempercepat proses pelayanan.

Peningkatan Transparansi:

  • Memberikan akses kepada masyarakat untuk melacak status permohonan mereka.

Pemberdayaan Masyarakat:

  • Memberdayakan masyarakat dengan informasi yang jelas tentang hak-hak mereka sebagai warga negara.

Hasil Inovasi:

Efisiensi dan Transparansi:

  • Peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Pemberdayaan Masyarakat:

  • Masyarakat lebih berdaya dalam menggunakan layanan publik dan memahami hak-hak mereka.

Melalui implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu ini, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan inklusif, serta berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh.

Catatan:

  • Rancangan ini dapat diperluas dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
  • Penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pengembangan dan implementasi sistem.
  • Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sistem baru ini.
  • Sistem harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Rancang Bangun Inovasi Daerah

Dasar Hukum Inovasi:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Pedoman Inovasi Daerah
  • Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah
  • Surat Keputusan/Instruksi Kepala Daerah tentang Inovasi Daerah

Permasalahan:

Makro:

  • Pengangguran
  • Kemiskinan
  • Kesenjangan
  • Ketidakmerataan pembangunan

Mikro:

  • Akses pendidikan
  • Akses kesehatan
  • Kualitas layanan publik
  • Daya saing daerah

Isu Strategis:

Isu Global/SDGs:

  • Pengentasan kemiskinan
  • Ketahanan pangan
  • Perubahan iklim
  • Kualitas pendidikan
  • Kesehatan

Isu Nasional/RPJMN/Pengendalian Inflasi, Stunting, Reformasi Birokrasi:

  • Pengendalian inflasi
  • Penurunan stunting
  • Reformasi birokrasi
  • Peningkatan daya saing daerah

Isu Lokal/RPJMD/Isu Kontemporer yang Sedang Berkembang:

  • Sesuai dengan kondisi dan prioritas daerah

Metode Pembaharuan:

Kondisi Sebelum:

  • Layanan publik yang tidak optimal
  • Efisiensi dan efektivitas yang rendah
  • Daya saing daerah yang rendah

Kondisi Sesudah:

  • Layanan publik yang optimal
  • Efisiensi dan efektivitas yang tinggi
  • Daya saing daerah yang tinggi

Keunggulan Pengembangan Update Upgrade dan Uraikan Kebaharuan:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
  • Meningkatkan daya saing
  • Meningkatkan kualitas layanan publik
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk:

  • Perencanaan
  • Pengkajian
  • Pengembangan
  • Uji coba
  • Implementasi

Tata Cara Penggunaan Aplikasi:

  • Sesuai dengan panduan pengguna

Tata Laksana Penciptaan atau Pemanfaat Produk Inovasi:

  • Sesuai dengan peraturan yang berlaku

Tujuan:

  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Meningkatkan pelayanan publik
  • Meningkatkan daya saing daerah
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Manfaat:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
  • Meningkatkan kualitas layanan publik
  • Meningkatkan daya saing
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Hasil Inovasi:

  • Produk/hasil (output) penyelenggaraan inovasi

Kesimpulan:

Rancang bangun inovasi daerah merupakan tahapan penting dalam menentukan dan memberikan gambaran umum bahwa suatu kegiatan yang telah di inisiasi, di uji coba, maupun di implementasikan merupakan suatu kegiatan yang dapat disebut sebagai inovasi dengan menunjukkan kebaharuan (novelty), keunikan, kekhususan, maupun prosedur yang tidak biasa dalam menyelesaikan berbagai pelik problematika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Catatan:

  • Rancang bangun ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
  • Perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan kelayakan dan keberhasilan inovasi.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

temukan produk jasa ikon khas unggulan kota madiun dipasarkan secara Autopilot dengan program KLD Titik Terang Kreatif dsb

PROPOSAL BISNIS TERPADU TERASI & TEMPE NUSANTARA

potensi bisnis online Promotioncamp dengan Autopilot dan KLD titik terang kreatif